UkumenuIcon
Standar Penagihan

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Collector UKU:

1. Pemberitahuan Jatuh Tempo: Pada hari jatuh tempo, collector akan mengingatkan peminjam mengenai tagihan melalui telepon atau WhatsApp.

2. Penagihan Hari Pertama Keterlambatan: Collector akan melakukan penagihan pada hari pertama keterlambatan pembayaran oleh peminjam.

3. Pencatatan Penagihan: Setiap penagihan yang dilakukan harus dicatat dalam sistem oleh collector untuk dokumentasi dan tindak lanjut.

4. Pengawasan Pembayaran: Memantau dan memastikan customer yang telah berjanji membayar mematuhi komitmen mereka melalui sistem.

5. Penagihan Utang: Bertanggung jawab untuk menagih utang dari customer yang belum membayar. utang.

6. Pemantauan Pencapaian Harian: Mengawasi pencapaian harian terkait penagihan melalui sistem untuk memastikan target tercapai.

Kode Etik Petugas Collector UKU:

1. Larangan Ancaman dan Intimidasi: Dilarang melakukan ancaman, intimidasi, penghinaan, atau merusak reputasi peminjam.

2. Janji di Luar Otoritas: Tidak diperbolehkan memberikan janji atau pernyataan yang melampaui kewenangan, seperti menjanjikan pelunasan jika kasus telah diserahkan kepada tim collector berikutnya.

3. Penggunaan Nama Pihak Berwenang: Dilarang mengatasnamakan kepolisian atau pengadilan (badan hukum negara) dalam proses penagihan.

4. Tindakan Kriminal dan Kekerasan: Melarang segala bentuk gangguan, pelecehan, kekerasan, ancaman, intimidasi, penghinaan, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.

5. Penggunaan Media Komunikasi: Dilarang mengirimkan informasi tagihan melalui SMS, WhatsApp, atau media komunikasi lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Provokasi dan Keluhan: Dilarang memprovokasi pelanggan yang dapat menimbulkan keluhan atau ketidaknyamanan.

7. Lokasi Penagihan: Penagihan tidak diperbolehkan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai, seperti tempat umum, kecuali telah mendapatkan izin dari customer, pihak terkait, atau pengadilan.

8. Penagihan pada Hari Libur: Dilarang melakukan penagihan pada hari libur nasional, libur kenegaraan, dan hari Minggu.

9. Penyebaran Informasi Perusahaan: Melarang penyebaran informasi terkait data perusahaan, seperti alamat perusahaan, dokumen, dan lainnya.

10. Perlindungan Data Pribadi: Dilarang menyebarluaskan data pribadi peminjam tanpa izin yang sah.

Terdaftar Di:
kemkonminfo
Tersertifikasi Oleh:
iso27001iso37001
© 2025 PT Teknologi Merlin Sejahtera
UKU berizin dan diawasi oleh OJK
UKU merupakan anggota AFPI dan LAPS
pindar_legal
sektor_jasa_keuangan
Perhatian